Perlu diingat juga bahwa restorasi dokumen dan arsip tidak akan membuat dokumen atau arsip menjadi seperti keadaan semula, tetapi bagaimana mencegah kerusakan lebih lanjut terjadi pada dokumen atau arsip. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan melakukan digitalisasi atau alih media dokumen atau arsip menjadi bentuk digital tanpa mengganti informasi di dalam dokumen atau arsip tersebut.
Restorasi dan digitalisasi dokumen dan arsip dilaksanakan pada rentang waktu 10 Maret hingga akhir April 2021 pada 28 kelurahan DKI Jakarta. Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di masing-masing kantor kelurahan dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Layanan restorasi dan digitalisasi dokumen dan arsip ini dibatasi hanya 3 hari untuk setiap kelurahan.